For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 3/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:30 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date-
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan beberapa organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengubah daftar Dinas Daerah Kabupaten Situbondo, Pasal 4 yang mengubah susunan organisasi Dinas Daerah, dan Pasal 11 yang mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah. Selain itu, Pasal 10 dihapus. Susunan organisasi dinas daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-bidang, Sub Bagian, Seksi-seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah dan Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)