For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)

Also known as: PMK 202/PMK.04/2019 · PMK No. 202/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2020Publication Date:27 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Februari 2020
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengeluaran barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/atau pajak dalam rangka impornya dipenuhi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efektivitas pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor impor. Dasar hukumnya adalah Pasal 10A ayat (7) huruf a dan Pasal 10B ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengeluaran kendaraan bermotor impor dari Kawasan Pabean harus menggunakan pemberitahuan pabean impor.
  2. Jenis kendaraan bermotor yang diatur meliputi tractor head, mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kendaraan bermotor khusus, dan sepeda motor.
  3. Pengisian uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor meliputi jenis, tipe, merek, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, dan kapasitas silinder.
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A (data kendaraan yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya) dan Data B (data kendaraan yang mendapat fasilitas) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Data C disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Data Impor Kendaraan Bermotor yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan perbaikan sepanjang tidak mempengaruhi nilai pabean dan belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

1. Atas Impor Kendaraan Bermotor yang telah diajukan pemberitahuan impor barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor dilaksanakan secara manual melalui formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(-)