Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba. BUMD dapat berbentuk perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah, dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh daerah. Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyertaan modal, pembentukan organ BUMD, serta tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD oleh pemerintah pusat dan daerah.