on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol To Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Also known as: PERPRES 84/2020 · PERPRES No. 84 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang berkeadilan melalui peningkatan kerja sama perdagangan ASEAN. Hal ini dilakukan dengan mengesahkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D ASEAN Trade in Goods Agreement.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Protokol Pertama yang telah ditandatangani pada 22 Januari 2019 di Ha Noi, Viet Nam. Protokol ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal dalam perdagangan barang ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.