on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib
Also known as: Permen ESDM 36/2014 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 0225:2011 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) dan SNI 0225:2011/Amd1:2013 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 sebagai standar wajib. Latar belakang dari pemberlakuan ini adalah adanya perkembangan teknologi yang membuat SNI 04-0225-2000 (PUIL 2000) beserta amandemennya perlu diubah. Tujuan dari pemberlakuan standar ini adalah untuk meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberlakuan SNI 0225:2011 dan SNI 0225:2011/Amd1:2013 sebagai standar wajib, dengan pengecualian untuk angka 534 dan Lampiran A, B, C, dan D sebagaimana dimaksud pada Bagian 5-53. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar ini, serta dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.