For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2017Publication Date:7 Maret 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date07 Maret 2017
Publication Date07 Maret 2017
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan dan peran masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, dan ruang terbuka publik.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
  4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  6. Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai penetapan lokasi diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 80 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.