For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Also known as: PP 7/1988 · PP No. 7 Tahun 1988 · PP Nomor 7 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 1988Publication Date:29 Juni 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Juni 1988
Publication Date29 Juni 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara yang dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, yaitu Unit Produksi Kayu Suriakencana di Cibadak, Sukabumi, dan Unit Pengolahan Kayu Semarang. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983.

(-)

(-)