For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 155/PMK.011/2011 · PMK No. 155/PMK.011/2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:19 September 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date19 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional, serta penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN tersebut. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan bahwa PPh yang terutang atas penghasilan dari bunga atau imbalan SBN dan penghasilan pihak ketiga akan ditanggung oleh Pemerintah. Surat berharga yang dimaksud meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pihak ketiga yang dimaksud adalah agen penjual, konsultan hukum internasional, bursa efek di luar negeri, agen fiskal, dan lembaga rating, namun tidak termasuk konsultan hukum lokal. Pajak Penghasilan ini merupakan belanja subsidi yang diatur dalam mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)