For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

Also known as: Perda Kabupaten Blora 3/2007 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2007Publication Date:14 Juni 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date14 Juni 2007
Publication Date14 Juni 2007
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal berhenti atau diberhentikan antar waktu sebelum masa jabatannya berakhir. Jika Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional menjadi tanggung jawab ahli warisnya. Pengembalian dapat dilakukan secara sekaligus atau mengangsur setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata cara pengembalian lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)