Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perubahan iklim, gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap bencana alam, risiko gagal usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada petani. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.
Ketentuan Substansial:
- Perencanaan: Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam, rencana tata ruang wilayah, kebutuhan sarana dan prasarana, kelayakan teknis, ekonomis, kelembagaan, budaya setempat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jumlah petani, dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
- Strategi: Strategi perlindungan dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, stabilisasi harga komoditas pertanian, dan pemberian ganti rugi gagal panen. Strategi pemberdayaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian daerah, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
- Perlindungan Petani: Meliputi prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
- Pemberdayaan Petani: Meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan.