on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 3/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, peninjauan tarif retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.