For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 29/2011 · Perda Kabupaten Tabanan No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2012Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date30 Maret 2012
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2006 Nomor 8,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi tempat rekreasi dan olahraga merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 8 Tahun 2006) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi DTW Tanah Lot, DTW Alas Kedaton, DTW Bedugul, DTW Ulun Danu Beratan, DTW Jati Luwih, DTW Yeh Panes, Museum Subak, lapangan bola basket, dan lapangan tenis. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta, serta penggunaan olahraga untuk pendidikan, pelatihan, pembibitan, dan pembinaan olahraga.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat penggunaan peralatan, fasilitas, dan/atau kegiatan operasional dalam rangka perawatan, pengamanan, pelayanan, dan pembinaan. Struktur dan besaran tarif retribusi digolongkan berdasarkan tempat, fasilitas, dan golongan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dewasa, WNI anak-anak, WNA dewasa, WNA anak-anak, serta jenis fasilitas seperti parkir dan toilet.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ).