For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 10/2018 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:30 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date30 Oktober 2018
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memerlukan pembentukan peraturan daerah untuk perubahan APBD. *Ketentuan Substansial:* - **Pendapatan Daerah:** - Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.729.391.756.376,90, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** - Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.849.288.303.240,09, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - **Pembiayaan Daerah:** - Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 119.896.546.863,19, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)