For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 12/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan bertujuan untuk mencegah kekerasan, menghapus segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, melindungi dan memberikan rasa aman, memberikan pelayanan kepada korban, pelapor, dan saksi, serta memfasilitasi mediasi sengketa rumah tangga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan PPT: Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai pusat pelayanan terpadu bagi anak dan perempuan korban kekerasan. PPT terdiri dari unsur berbagai dinas dan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kepolisian, dan LSM.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Korban berhak mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan optimal, penanganan berkelanjutan, penanganan rahasia, pendampingan psikologis dan hukum, serta jaminan atas hak-hak sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
    • Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak khusus seperti hak atas penghormatan, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.
    • Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam membentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi hak, pertolongan pertama, dan pelaporan kasus kekerasan.

(-)

(-)