For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence)

Also known as: UU 2/2016 · UU No. 2 Tahun 2016 · UU Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2016Publication Date:15 Januari 2016
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Polandia Tentang Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Poland Concerning Co-Operation In The Field Of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2016
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan yang ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2006 di Jakarta. Latar belakang dari pengesahan ini adalah untuk mempererat hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, yang didasari oleh politik bebas-aktif Indonesia. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia melalui kerja sama di bidang pertahanan. Substansi dari Undang-Undang ini adalah pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Polandia.

(-)

(-)