For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1951 tentang Penunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund

Also known as: Keppres 214/1951 · Keppres No. 214 Tahun 1951 · Keppres Nomor 214 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:1 November 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Delegasi Untuk Mewakili Indonesia Pada Konperensi Executive Board Dari United Nations International Childrens’s Emergency Fund
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 November 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 214 Tahun 1951 ini menetapkan delegasi untuk mewakili Indonesia pada konferensi Executive Board dari UNICEF di Paris pada 8 November 1951. Delegasi terdiri dari Dr. Abu Hanifah sebagai Ketua dan Nn. Artati Sudirdjo sebagai Anggota. Delegasi bertugas untuk berhubungan dengan perwakilan Indonesia di Belanda dan Perancis, serta melaporkan hasil tugas kepada Presiden setelah kembali ke Indonesia. Delegasi diberikan tunjangan perjalanan dan dana representasi, serta diwajibkan memberikan pertanggungjawaban keuangan setelah kembali. Selama perjalanan, delegasi tetap menerima gaji penuh dan keuntungan jabatan lainnya.

(-)

  • Jika perintah dalam Pasal 8 tidak dilaksanakan, uang yang diberikan akan dianggap sebagai persekot dan diperhitungkan dengan gaji.