For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 30/2021 · Permenkumham No. 30 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2021Publication Date:20 Agustus 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Agustus 2021
Publication Date20 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 219) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terpadu dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. SPBE Kementerian dilaksanakan dengan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Ruang lingkup SPBE Kementerian meliputi tata kelola, manajemen, audit teknologi informasi, penyelenggaraan, serta pemantauan dan evaluasi. Tata kelola SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan mencakup rencana strategis teknologi informasi, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan SPBE, dan layanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri yang telah diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)