on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Also known as: Permendagri 56/2021 · Permendagri No. 56 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Latar belakangnya adalah amanat dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah melalui ETPD, yang meliputi elektronifikasi transaksi pendapatan daerah (pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya) dan belanja daerah (operasi, modal, transfer, dan tak terduga). TP2DD dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan susunan keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi vertikal Kementerian Keuangan.
TP2DD memiliki tugas menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan edukasi, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi ETPD, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Satgas P2DD. Implementasi ETPD dilakukan melalui transformasi transaksi tunai menjadi nontunai berbasis digital, pengembangan kanal pembayaran nontunai, dan kerja sama dengan Bank RKUD serta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan layanan pengaduan terkait transaksi nontunai.