For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 56/2021 · Permendagri No. 56 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 56 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 November 2021Publication Date:5 November 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2021
Publication Date05 November 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Latar belakangnya adalah amanat dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah melalui ETPD, yang meliputi elektronifikasi transaksi pendapatan daerah (pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya) dan belanja daerah (operasi, modal, transfer, dan tak terduga). TP2DD dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan susunan keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan instansi vertikal Kementerian Keuangan.

TP2DD memiliki tugas menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan edukasi, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi ETPD, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Satgas P2DD. Implementasi ETPD dilakukan melalui transformasi transaksi tunai menjadi nontunai berbasis digital, pengembangan kanal pembayaran nontunai, dan kerja sama dengan Bank RKUD serta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan layanan pengaduan terkait transaksi nontunai.

(-)

(-)