For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Tegal 12/2016 · Perda Kota Tegal No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan bertujuan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta melindungi kepentingan umum. Izin Gangguan menjadi sarana pengendalian dan perlindungan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat. Peraturan ini mengatur kriteria gangguan (sosial kemasyarakatan dan ekonomi), subjek dan objek izin (setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan/memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan), serta kewenangan pemberian izin yang berada pada Walikota atau perangkat daerah yang dilimpahkan. Pemohon izin wajib memenuhi persyaratan administrasi seperti bukti kepemilikan tanah, IMB, KTP, dan akta pendirian perusahaan. Pemerintah Daerah wajib menyusun SOP, memperlakukan pemohon secara adil, membuka akses informasi, melakukan pemeriksaan lapangan, dan memberikan keputusan yang obyektif. Pemohon izin memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan berkualitas dan informasi lengkap, sementara wajib melakukan penanganan gangguan dan memenuhi persyaratan perizinan. Pemegang izin dilarang menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Izin berlaku selama usaha masih berjalan, namun perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan wajib dilaporkan. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan izin.

1. Semua Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku selama berlangsungnya usaha.

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan Izin, pencabutan Izin, dan penutupan kegiatan usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6(enam)bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).