For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1954

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)

Also known as: UUDrt 12/1954 · UUDrt No. 12 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1955Publication Date:30 Desember 1954
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1955
Publication Date30 Desember 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Krosok-Ordonnantie 1937 (Lembaran Negara tahun 1937 No. 604)

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Krosok-Ordonnantie 1937 guna memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan, dan pemasaran tembakau di Indonesia. Perubahan ini dianggap mendesak dan dilakukan melalui undang-undang darurat. Salah satu perubahan utama adalah penerapan ordonnantie tersebut di daerah-daerah Swapraja dan bekas Swapraja, yang merupakan daerah penting dalam produksi tembakau. Selain itu, definisi 'krosok' diperluas untuk mencakup semua tembakau yang diekspor dari Indonesia, tanpa membedakan asal tanahnya, sehingga semua tembakau dikenakan pemungutan untuk membiayai usaha perbaikan tembakau. Perbedaan antara tembakau daun dan tembakau irisan/rajangan juga dihapuskan, sehingga semua bentuk tembakau dikenakan pemungutan yang sama.

(-)

(-)