For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 11/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2008Publication Date:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date16 Juli 2008
Publication Date16 Juli 2008
Place of EnactmentSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan kelurahan di wilayah kecamatan yang dapat berupa penggabungan atau pemekaran. Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan, yang meliputi Sekretaris Kelurahan dan Seksi-seksi. Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah.

1. Pelaksanaan Penataan Organisasi Kelurahan termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)