on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 213/PMK.07/2012 · PMK No. 213/PMK.07/2012
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2012 adalah peraturan tersendiri yang menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi dan rekonsiliasi penerimaan.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menyatakan secara tegas pencabutan atau penggantian peraturan sebelumnya. Namun secara substansial Peraturan ini berfungsi untuk menggantikan/menyesuaikan angka/ketentuan alokasi yang bersifat perkiraan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2012. Dengan kata lain, PMK 213/2012 menetapkan alokasi final berdasarkan realisasi sehingga menggantikan perkiraan alokasi yang diatur sebelumnya untuk tujuan pelaksanaan tahun anggaran 2012.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Sekali lagi, peraturan ini tidak memuat klausul amandemen formal terhadap teks PMK sebelumnya, tetapi secara operasional melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 183/PMK.07/2012 dengan menetapkan angka alokasi final dan mekanisme penyaluran terkait realisasi penerimaan triwulan IV 2012.
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 6). Dokumen mencatat pengundangan dan penetapan pada tanggal 20 Desember 2012. Dengan demikian, efektifitasnya dimulai sejak tanggal pengundangan tersebut.
Rujukan hukum terkait
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan alokasi final DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 berdasarkan realisasi penerimaan dan hasil rekonsiliasi perhitungan triwulan IV 2012. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkiraan alokasi yang telah diatur sebelumnya (PMK No.08/2012 dan PMK No.183/2012) agar alokasi sesuai dengan realisasi penerimaan serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.55/2005.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (20 Desember 2012). Implementasi teknis diwujudkan melalui revisi DIPA TA 2012 yang ditetapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan dan disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan untuk pelaksanaan transfer.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan ini tidak memuat klausul pencabutan atau penggantian peraturan terdahulu, tetapi secara praktis menggantikan perkiraan alokasi yang diatur sebelumnya (PMK No.08/PMK.07/2012 dan PMK No.183/PMK.07/2012) dengan menetapkan alokasi final. Entitas yang telah menerima atau dijadwalkan menerima alokasi berdasarkan peraturan sebelumnya harus menyesuaikan pelaksanaan anggaran sesuai revisi DIPA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini.
Batas waktu penyesuaian
Grandfathering clauses
Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit dalam peraturan ini yang memberikan pengecualian permanen atau pengakuan khusus atas status hukum sebelumnya. Penyesuaian dilakukan melalui revisi DIPA dan mekanisme penyaluran/penyelesaian selisih sebagaimana diatur.
Tidak mengatur sanksi