For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Standardisasi

Also known as: Perka BSN 6/2015 · Perka BSN No. 6 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2015Publication Date:31 Juli 2015
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Penelitian Dan Pengembangan Standardisasi
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date31 Juli 2015
Publication Date31 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan pedoman untuk penelitian dan pengembangan standardisasi. Pedoman ini mencakup penyusunan program penelitian dan pengembangan standardisasi berdasarkan kebijakan BSN, dengan memperhatikan kebijakan nasional standardisasi dan penilaian kesesuaian, serta isu nasional dan internasional. Fokus penelitian dan pengembangan standardisasi meliputi penguatan posisi BSN sebagai lembaga standardisasi yang terpercaya, pengembangan SNI untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan sosial, pengembangan inovasi, dukungan terhadap pengembangan skema akreditasi dan sertifikasi yang efisien, serta dukungan terhadap pengembangan pemasyarakatan standardisasi. Proses penelitian meliputi penerimaan usulan penelitian, seleksi judul penelitian, penyusunan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, pemantauan, dan penyusunan laporan hasil penelitian. Hasil penelitian disebarluaskan melalui publikasi dan diseminasi. Evaluasi hasil penelitian dilakukan untuk menilai pemanfaatan hasil penelitian dan memperoleh masukan perbaikan. Kerjasama penelitian dilakukan dengan pihak terkait untuk mendayagunakan sumber daya dan menunjang pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(-)

(-)