For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 12/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2013 Nomor 36);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses demokratisasi guna mencapai kesejahteraan di tingkat lokal dengan memberikan otonomi kepada daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Susunan dan tipe masing-masing Perangkat Daerah, termasuk jumlah dan susunan bagian, bidang, subbagian, dan seksi di setiap perangkat daerah. 3. Tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, yang meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi di bidang masing-masing. 4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.

1. Pejabat struktural pada SKPD tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada SKPD masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit yang membidangi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016.

(-)