Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan proses demokratisasi guna mencapai kesejahteraan di tingkat lokal dengan memberikan otonomi kepada daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
2. Susunan dan tipe masing-masing Perangkat Daerah, termasuk jumlah dan susunan bagian, bidang, subbagian, dan seksi di setiap perangkat daerah.
3. Tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah, yang meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi di bidang masing-masing.
4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.