Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan penyeberangan. SPM ini mencakup pelayanan penumpang, pemuatan kendaraan, dan pengoperasian kapal. Perusahaan angkutan penyeberangan diwajibkan memenuhi SPM yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kompensasi bagi pengguna jasa jika jadwal perjalanan kapal tidak terpenuhi, kecuali dalam keadaan kahar. Pemeriksaan dan pemenuhan SPM dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.