For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 62/2019 · Permenhub No. 62 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2019Publication Date:1 Oktober 2019
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStandar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Oktober 2019
Publication Date01 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan penyeberangan. SPM ini mencakup pelayanan penumpang, pemuatan kendaraan, dan pengoperasian kapal. Perusahaan angkutan penyeberangan diwajibkan memenuhi SPM yang meliputi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kompensasi bagi pengguna jasa jika jadwal perjalanan kapal tidak terpenuhi, kecuali dalam keadaan kahar. Pemeriksaan dan pemenuhan SPM dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

1. Surat keputusan pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Surat Keputusan pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan. 2. SPM Angkutan Penyeberangan untuk Kapal Angkutan Penyeberangan kelas nonekonomi ekspres yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan.

1. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi secara berkala ditemukan pelanggaran terhadap pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Penyeberangan dikenai sanksi berupa dikeluarkan dari jadwal operasi sampai dengan terpenuhinya SPM Angkutan Penyeberangan. 2. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara insidental ditemukan pelanggaran terhadap pemenuhan SPM Angkutan Penyeberangan, perusahaan angkutan penyeberangan dikenai sanksi pencabutan Surat Keputusan SPM Angkutan Penyeberangan.