For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta

Also known as: Permenkumham 20/2020 · Permenkumham No. 20 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2020Publication Date:21 Juli 2020
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 Juli 2020
Publication Date21 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Kebijakan ini memberikan keringanan tarif bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Litbang Pemerintah. Tarif dapat dikenakan sebesar 10% dari tarif yang berlaku atau Rp0,00 dalam kondisi tertentu. Pengenaan tarif ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia dengan memberikan insentif kepada pihak-pihak tertentu.

(-)

(-)