For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1961 tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Also known as: PP 2/1961 · PP No. 2 Tahun 1961 · PP Nomor 2 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:5 Januari 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan-Perusahaan Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date05 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai harta kekayaan dari kantor akuntan dan kantor administrasi partikulir Belanda, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan perusahaan-perusahaan Belanda yang dikenakan nasionalisasi, termasuk kantor akuntan dan kantor administrasi yang disebutkan secara spesifik dalam Pasal 2. Penyelesaian lebih lanjut mengenai status perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku surut sejak 3 Desember 1957.

(-)

(-)