For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1957 tentang Pengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Conference Legal Consultative Communitte Di New Delhi

Also known as: Keppres 47/1957 · Keppres No. 47 Tahun 1957 · Keppres Nomor 47 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengiriman Delegasi Republik Indonesia Ke Conference Legal Consultative Communitte Di New Delhi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 Tahun 1957 bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke 'Conference Legal Consultative Committee' di New Delhi pada 17 April 1957. Delegasi ini terdiri dari wakil-wakil Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri. Keputusan ini mengatur susunan delegasi, durasi perjalanan, dan ketentuan biaya perjalanan. Delegasi harus berangkat pada bulan April 1957 dan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di New Delhi. Biaya perjalanan dibebankan pada Anggaran Belanja Djawatan Perjalanan. Delegasi akan menerima uang harian dan perlengkapan sesuai peraturan yang berlaku. Setelah kembali, delegasi harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam satu bulan.

(-)

(-)