For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara

Also known as: PP 37/1965 · PP No. 37 Tahun 1965 · PP Nomor 37 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:22 November 1965Publication Date:22 November 1965
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 1966 Pegawai Negeri Pejabat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 1965
Publication Date22 November 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meringankan beban penghidupan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memberikan Tunjangan Hari Raya tahun 1966, sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 75.000,- kepada berbagai kategori penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, anggota Angkatan Kepolisian, anggota Angkatan Perang, pegawai organik Daerah Otonom, serta penerima pensiun dan janda dari mereka yang memenuhi syarat. Pembayaran tunjangan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji atau pensiun bulan Desember 1965. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia.

(-)

(-)