For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2006Publication Date:30 Oktober 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date30 Oktober 2006
Publication Date30 Oktober 2006
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan Desa saat ini. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD dan Panitia Pembina dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa oleh Camat. 2. Tugas panitia pemilihan meliputi pengumuman kekosongan jabatan, pendaftaran pemilih, penetapan daftar pemilih, penerimaan dan penelitian persyaratan calon, penyiapan kartu suara, penentuan jadwal pemilihan, pengumuman nama calon, pelaksanaan pemungutan suara, dan pelaporan calon terpilih. 3. Hak dan kewajiban pemilih diatur, termasuk syarat usia, status kependudukan, dan hak memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 4. Mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, kampanye (dengan larangan tertentu), dan persyaratan calon (termasuk persyaratan bagi PNS/TNI/POLRI dan perangkat desa yang mencalonkan diri). 5. Pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, pengesahan, penetapan calon terpilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, serta biaya pemilihan. 6. Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati, tugas dan kewajiban Kepala Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, penyidikan Kepala Desa, pejabat yang mewakili Kepala Desa jika berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa tidak tepat waktu, dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang terpilih sebelum masa berlakunya Peraturan Daerah ini mempunyai masa jabatan 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan dapat melanjutkan tugas sampai akhir masa jabatan selesai dan apabila telah berakhir masa jabatannya tidak dapat mencalonkan lagi sebagai Kepala Desa. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11) dan semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa, dikenakan ketentuan pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap pengisian daftar pemilih, pemalsuan surat, menghalang-halangi pendaftaran pemilih, memberikan keterangan tidak benar sebagai bakal calon, dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap hak memilih, pemberian suap, penggunaan identitas palsu, pemberian suara lebih dari satu kali, menggagalkan pemungutan suara, mendampingi pemilih secara tidak sah, memberitahukan pilihan pemilih, merusak suara, mengubah hasil pemungutan suara, dapat dikenai pidana kurungan dan/atau denda.