Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Statuta ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma STMKG, serta sebagai pedoman untuk perencanaan, pengembangan program, dan penyelenggaraan fungsional. Visi STMKG adalah menjadi sekolah tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan berwawasan global di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Misi STMKG mencakup pelaksanaan tridharma, menghasilkan SDM dengan ilmu dasar dan terapan yang kuat, membentuk sikap mental dan moral, menghasilkan SDM profesional yang kompeten, melaksanakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel, meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan kerja sama, melaksanakan sistem penjaminan mutu, dan melaksanakan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah. STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, dengan program diploma di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Kurikulum STMKG berstandar nasional dan internasional, ditinjau berkala, dan dijabarkan dalam silabus. STMKG memiliki pola ilmiah pokok di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi terkait. Bahasa Indonesia adalah bahasa pengantar resmi, namun bahasa asing dapat digunakan. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sesuai program STMKG. Pelaksanaan kebebasan akademik merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika. Lulusan STMKG berhak menggunakan gelar akademik atau vokasi. STMKG memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Ketua dan Pembantu Ketua, Senat, Bagian Administrasi, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, dan Kelompok Dosen.