Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2014-2034 menetapkan kerangka penataan ruang untuk 20 tahun ke depan.
Latar Belakang dan Tujuan: Penataan ruang ini bertujuan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sebagai pusat agribisnis yang mengandalkan pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan sebagai penggerak perekonomian daerah.
Ketentuan Substansial:
- Kebijakan Penataan Ruang:
- Peningkatan prasarana dan sarana pendukung agribisnis.
- Pengelolaan pusat permukiman dan kawasan strategis berbasis mitigasi bencana.
- Pengembangan sentra pertanian lahan basah dan kering, perikanan tangkap dan budidaya.
- Peningkatan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya secara berkelanjutan.
- Pengembangan kawasan Agropolitan dan Minapolitan.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
- Strategi Penataan Ruang:
- Peningkatan infrastruktur jalan, pelabuhan, dan fasilitas pendukung agribisnis.
- Pengembangan kota Amurang sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dan pengembangan simpul kegiatan pertanian di beberapa kecamatan.
- Peningkatan kualitas dan produktivitas kawasan pertanian dan perikanan.
- Pengelolaan kawasan lindung dan budidaya secara berkelanjutan.
- Pengembangan infrastruktur untuk mendukung kawasan agropolitan dan minapolitan.
- Mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan.
- Struktur Ruang Wilayah:
- Pusat-pusat kegiatan seperti PKW (Amurang), PKL (Modoinding, Tareran, Tenga, Motoling, Tompasobaru), PKLp, PPK, dan PPL.
- Sistem jaringan prasarana utama meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
- Sistem jaringan prasarana lainnya meliputi energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan.
- Pola Ruang Wilayah:
- Kawasan lindung meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana alam, dan lindung geologi.
- Kawasan budidaya meliputi hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.