For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 9/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date07 September 2015
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2014 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.629.997.408.065,52 dan belanja sebesar Rp. 1.710.507.278.417,04, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 80.509.870.351,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 619.038.251.866,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan netto sebesar Rp. 613.038.251.866,91. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.870.381.168.509,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.143.195.025,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.864.237.973.484,48. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 532.573.343.579,84. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga dilampirkan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)