Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.629.997.408.065,52 dan belanja sebesar Rp. 1.710.507.278.417,04, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 80.509.870.351,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 619.038.251.866,91 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan netto sebesar Rp. 613.038.251.866,91. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.870.381.168.509,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.143.195.025,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.864.237.973.484,48. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 532.573.343.579,84. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga dilampirkan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.