on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Also known as: Permenkumham 17/2023 · Permenkumham No. 17 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan serta merupakan jabatan karier PNS.
Kategori, Jenjang, Pangkat, dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Perancang: Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, terdiri atas Perancang Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Pangkat dan golongan ruangnya disesuaikan dengan jenjang jabatan tersebut. Tugas Jabatan Fungsional Perancang adalah melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.
Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan dan dokumen yang diperlukan berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
Kenaikan Jenjang Jabatan dan Kenaikan Pangkat: Kenaikan jenjang jabatan dilakukan dengan persyaratan tertentu, termasuk tersedianya lowongan, masa jabatan terakhir, pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, penilaian kinerja baik, lulus Uji Kompetensi, dan syarat pendidikan. Kenaikan pangkat juga memiliki persyaratan serupa terkait masa pangkat terakhir, Angka Kredit Kumulatif, dan penilaian kinerja.
Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perancang harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Uji Kompetensi diselenggarakan secara berkala.
Pemberhentian dari Jabatan dan Pengangkatan Kembali: Perancang dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pengangkatan kembali dimungkinkan jika tersedia kebutuhan jabatan.
Organisasi Profesi: Setiap Perancang merupakan anggota IP3I yang bertugas menyusun kode etik dan perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan perilaku profesi.
Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang: Sistem informasi ini dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang.
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang: Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dengan tahapan perhitungan dan pengusulan.