For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Also known as: Permenkumham 17/2023 · Permenkumham No. 17 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 April 2023Publication Date:27 April 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 April 2023
Publication Date27 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PR.08.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan. 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH0-6.KP.09.02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134). 5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 995). 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 996). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.3396.KP.04-12 Tahun 2006 tentang pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan serta merupakan jabatan karier PNS.

Kategori, Jenjang, Pangkat, dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Perancang: Jabatan ini merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, terdiri atas Perancang Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Pangkat dan golongan ruangnya disesuaikan dengan jenjang jabatan tersebut. Tugas Jabatan Fungsional Perancang adalah melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.

Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan dan dokumen yang diperlukan berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.

Kenaikan Jenjang Jabatan dan Kenaikan Pangkat: Kenaikan jenjang jabatan dilakukan dengan persyaratan tertentu, termasuk tersedianya lowongan, masa jabatan terakhir, pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, penilaian kinerja baik, lulus Uji Kompetensi, dan syarat pendidikan. Kenaikan pangkat juga memiliki persyaratan serupa terkait masa pangkat terakhir, Angka Kredit Kumulatif, dan penilaian kinerja.

Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perancang harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Uji Kompetensi diselenggarakan secara berkala.

Pemberhentian dari Jabatan dan Pengangkatan Kembali: Perancang dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Pengangkatan kembali dimungkinkan jika tersedia kebutuhan jabatan.

Organisasi Profesi: Setiap Perancang merupakan anggota IP3I yang bertugas menyusun kode etik dan perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan perilaku profesi.

Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang: Sistem informasi ini dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang.

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang: Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun dengan tahapan perhitungan dan pengusulan.

1. Kegiatan yang dilakukan oleh Perancang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2016. 2. Penilaian Angka Kredit Perancang dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 3. Usulan penilaian Angka Kredit Perancang diajukan paling lambat 30 Juni 2023. 4. Dalam hal Perancang yang akan mengusulkan kenaikan jenjang jabatan untuk uji kompetensi pada bulan Mei 2023, usulan penilaian Angka Kredit Perancang diajukan paling lambat 30 April 2023. 5. Dalam hal Perancang yang akan mengusulkan kenaikan pangkat pada periode oktober 2023, usulan penilaian Angka Kredit Perancang diajukan paling lambat 31 Mei 2023. 6. Penilaian Angka Kredit Perancang untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)