For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Also known as: PP 14/2014 · PP No. 14 Tahun 2014 · PP Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2014Publication Date:14 Februari 2014
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 2014
Publication Date14 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS berfungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh masyarakat yang harus mendapatkan izin dari Menteri. BAZNAS dan LAZ bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan syariat Islam. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan mekanisme perizinan bagi pembentukan LAZ dan perwakilannya, serta mengatur pembiayaan operasional BAZNAS dan penggunaan Hak Amil. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat harus dilakukan secara berkala dan diaudit baik secara syariat maupun keuangan.

(-)

  • 1. BAZNAS atau LAZ yang tidak memberikan bukti setoran zakat atau tidak sesuai syariat dikenakan sanksi administratif.
  • 2. Amil zakat yang tidak memberitahukan kepada kepala kantor urusan agama kecamatan dikenakan sanksi administratif.
  • 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin operasional.