For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang RPJM Kota Langsa 2012-2017

Also known as: QANUN Kota Langsa 3/2013 · QANUN Kota Langsa No. 3 Tahun 2013 · QANUN Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:28 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeQanun
ThemeRPJM Kota Langsa 2012-2017
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date-
Publication Date28 Januari 2013
Place of EnactmentLangsa

(-)

Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Langsa untuk periode 2012-2017. RPJMK ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan program pembangunan yang mencakup strategi, arah kebijakan pembangunan, dan kebijakan keuangan selama 5 tahun ke depan. RPJMK merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota serta memperhatikan RPJM Aceh dan RPJM Nasional.

RPJMK menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), dan Rencana Kerja SKPK. RKPK digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) setiap tahunnya. Pemerintah Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMK, yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Sistematika RPJM Kota Tahun 2012-2017 meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kota Langsa
  3. Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan
  4. Analisis Isu-Isu Strategis
  5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
  6. Strategi dan Arah Kebijakan
  7. Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
  8. Indikasi Program Prioritas dan Kebutuhan Pendanaan
  9. Penetapan Indikator Kinerja Daerah
  10. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
  11. Penutup

(-)

(-)