on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang RPJM Kota Langsa 2012-2017
Also known as: QANUN Kota Langsa 3/2013 · QANUN Kota Langsa No. 3 Tahun 2013 · QANUN Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013
Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota (RPJMK) Langsa untuk periode 2012-2017. RPJMK ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan program pembangunan yang mencakup strategi, arah kebijakan pembangunan, dan kebijakan keuangan selama 5 tahun ke depan. RPJMK merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota serta memperhatikan RPJM Aceh dan RPJM Nasional.
RPJMK menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), dan Rencana Kerja SKPK. RKPK digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) setiap tahunnya. Pemerintah Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMK, yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Sistematika RPJM Kota Tahun 2012-2017 meliputi: