For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 41 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 41/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 41 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 41 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2009Publication Date:25 Mei 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerencanaan Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date26 Mei 2009
Publication Date25 Mei 2009
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengaturan pembangunan desa secara terpadu, bertahap, dan berkesinambungan, dengan mengedepankan keharmonisan program multi sektoral dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Perencanaan pembangunan desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. Penyusunan rencana pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah mufakat dari tingkat dusun, dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dalam penyusunan RPJMD, dan Camat berkewajiban memfasilitasi penyusunan RPJMD dan RKP-Desa.

(-)

(-)