For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010 · Permenko Polhukam No. PER-53/MENKO/POLHUKAM/2/2010

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2010Publication Date:25 Februari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date25 Februari 2010
Publication Date25 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah wajib menetapkan indikator kinerja utama masing-masing.

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. IKU ini menjadi acuan ukuran kinerja bagi setiap unit kerja di Kemenko Polhukam dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, dokumen penetapan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Kemenko Polhukam 2010-2014. Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Inspektorat Kemenko Polhukam bertugas melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkannya kepada Menteri Koordinator.

(-)

(-)