For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 46 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 46/2008 · UU No. 46 Tahun 2008 · UU Nomor 46 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:26 November 2008Publication Date:26 November 2008
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 November 2008
Publication Date26 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 membentuk Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Nias Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias, meliputi delapan kecamatan: Lahomi, Sirombu, Mandrehe Barat, Moro'o, Mandrehe, Mandrehe Utara, Lolofitu Moi, dan Ulu Moro'o. Ibu kota kabupaten berkedudukan di Kecamatan Lahomi.

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Nias Barat mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan dan pengendalian pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, penyediaan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, pengendalian lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, administrasi pemerintahan, penanaman modal, pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Urusan pilihan meliputi urusan yang secara nyata ada dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan daerah terdiri dari bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati dan wakil bupati definitif terpilih, penjabat bupati diangkat dari pegawai negeri sipil. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah lain. Pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Barat menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Kabupaten Nias Barat berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Nias memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nias Barat. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nias Barat.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nias Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Nias Barat menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

(-)