Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan struktur yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.