For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 18

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk Penyederhanaan Birokrasi

Also known as: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 18/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 18 Tahun 2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2022Publication Date:31 Mei 2022
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ThemeSistem Kerja pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia untuk Penyederhanaan Birokrasi
LocationLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Effective Date31 Mei 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 05/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Tugas dan Fungsi Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. 2. Peraturan Dewan Direksi Nomor Nomor 06/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Tugas dan Fungsi Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. 3. Peraturan Dewan Direksi Nomor 15/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Direksi Nomor 05/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Tugas dan Fungsi Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur sistem kerja pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja LPP TVRI, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem kerja ini mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan melalui penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. Pelaksanaan tugas meliputi pelaksanaan tugas dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, dan lintas instansi pemerintah. Pengelolaan kinerja terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. LPP TVRI mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Unit organisasi pada LPP TVRI melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi, yang dapat dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur.

(-)

(-)