Peraturan Dewan Direksi ini mengatur sistem kerja pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja LPP TVRI, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Sistem kerja ini mencakup mekanisme kerja dan proses bisnis. Mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penugasan pejabat fungsional dan pelaksana dilakukan melalui penunjukan dan/atau pengajuan sukarela. Pelaksanaan tugas meliputi pelaksanaan tugas dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, dan lintas instansi pemerintah. Pengelolaan kinerja terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. LPP TVRI mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Unit organisasi pada LPP TVRI melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi, yang dapat dilakukan dengan penyesuaian standar operasional prosedur.