For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas

Also known as: Keppres 93/1999 · Keppres No. 93 Tahun 1999 · Keppres Nomor 93 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 1999Publication Date:4 Agustus 1999
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Menjadi Universitas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 1999
Publication Date04 Agustus 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. Perubahan ini meliputi IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta, IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya, IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang, IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar, IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta, dan IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang. Universitas yang baru dibentuk ini berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertugas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional serta mengembangkan ilmu pendidikan dan keguruan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan mengenai IKIP yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)