For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1983

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1983 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1983/1984

Also known as: Inpres 9/1983 · Inpres No. 9 Tahun 1983 · Inpres Nomor 9 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 1983Publication Date:7 Mei 1983
Kehutanan & PerkebunanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeBantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1983/1984
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 1983
Publication Date07 Mei 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kegiatan penghijauan dan reboisasi di daerah-daerah kritis, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Tujuannya adalah untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam kegiatan tersebut, dengan dukungan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi dengan melibatkan beberapa kementerian, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan bantuan ini harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden sebagai pedoman pelaksanaannya.

(-)

(-)