on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 5.795.371.046.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 6.980.371.046.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (1.185.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi, serta keadaan darurat/mendesak.
Apabila terdapat program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer ke daerah dalam APBN atau bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi yang dananya diterima setelah penetapan peraturan daerah tentang APBD, maka dana tersebut ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten.