For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 52/PMK.02/2014 · PMK No. 52/PMK.02/2014

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2014Publication Date:17 Maret 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Maret 2014
Publication Date17 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan dan usulan penetapan Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan satuan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013, termasuk penambahan honorarium untuk perangkat Unit Layanan Pengadaan dan Satuan Biaya Operasional Khusus untuk Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium kegiatan seminar, dan satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran di kementerian dan lembaga terkait.

(-)

(-)