For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/KR.010/9/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Also known as: Permentan 51/Permentan/KR.010/9/2015 · Permentan No. 51/Permentan/KR.010/9/2015

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2015Publication Date:23 September 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
LocationKementerian Pertanian
Effective Date28 September 2015
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 2A yang mengatur bahwa media pembawa yang terinfestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina golongan II berupa kelompok virus, bakteri, cendawan, nematoda, dan/atau molusca tidak dapat diberikan perlakuan jika berdasarkan pertimbangan teknis tidak dapat dilakukan dan/atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Selain itu, Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina juga diubah sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 dinyatakan tetap berlaku.

(-)

(-)