For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021

Also known as: Peraturan Setkab 2/2021 · Peraturan Setkab No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Setkab Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2021Publication Date:10 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemeRencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date10 Maret 2021
Publication Date10 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Sekretaris Kabinet ini menetapkan Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2021 sebagai pedoman bagi pejabat dan pegawai dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada tahun 2021. Sasaran dari penetapan Rencana Kerja RB ini adalah untuk mewujudkan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet sesuai dengan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, serta mewujudkan prioritas kegiatan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Kabinet pada Tahun 2021. Rencana Kerja RB disusun dengan melakukan konsolidasi program dan kegiatan pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2010-2025, Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024, Visi dan Misi Sekretariat Kabinet, Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024, saran dalam Area of Improvement hasil evaluasi Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta carried over tahun sebelumnya dan emerging priority yang mungkin ada di tahun 2021.

(-)

(-)