For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1995 tentang Usaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 1995 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:15 November 1996Publication Date:23 Oktober 1995
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUsaha Pondok Wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date15 November 1996
Publication Date23 Oktober 1995
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor КМ. 74/PW. 105/MPPT-1985 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata. 2. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 104/PW.105/MPPT-89 tentang Perubahan Pasal 6 Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-1985 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha pondok wisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, serta perlunya pembinaan usaha pondok wisata agar perkembangannya lebih mantap dan mencapai daya guna yang lebih tinggi.

Peraturan ini mengatur bentuk usaha pondok wisata yang harus berupa usaha perorangan dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Pengusahaan pondok wisata adalah penyediaan pelayanan penginapan, dengan tanda pengenal yang berbeda berdasarkan fasilitas yang disediakan (biru, kuning, merah). Pengelola usaha pondok wisata berkewajiban mendaftarkan usahanya, memberikan laporan statistik penghunian kamar, memelihara higiene dan sanitasi, serta memasang papan nama dan persyaratan penghunian kamar. Mereka dilarang menggunakan pondok wisata untuk kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melanggar kesusilaan.

Gubernur Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan usaha pondok wisata, memberikan bimbingan teknis dan operasional, serta dapat meminta laporan kepada pengelola pondok wisata.

1. Selambat - lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Usaha Pondok Wisata harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).