For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Also known as: Permenhub 16/2021 · Permenhub No. 16 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:29 April 2021
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date29 April 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam penanganan serta pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi barang berbahaya, persyaratan pengemasan, penandaan, dan pelabelan barang berbahaya, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait seperti pengirim, pemilik kapal, dan pengelola pelabuhan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan barang berbahaya, serta pelatihan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengirim, badan usaha pelabuhan, pengelola terminal khusus, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri, badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan, nakhoda, laboratorium, dan penyelenggara pelatihan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Kemasan barang berbahaya yang diproduksi di Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan Tanda Nomor UN dari otoritas yang berwenang negara luar sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib mengganti pengesahan Tanda Nomor UN yang baru dari otoritas yang berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengemasan, penandaan, dan pelabelan barang berbahaya dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan pencabutan persetujuan standar operasional prosedur. 2. Badan usaha pelabuhan yang melanggar ketentuan penumpukan atau penyimpanan barang berbahaya dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan pencabutan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan. 3. Nakhoda yang melanggar ketentuan pemisahan barang berbahaya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan.