on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Also known as: Peraturan OJK 6/POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank guna menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan standar internasional. Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi yang meliputi laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan. Laporan tersebut harus memuat informasi keuangan dan kinerja bank yang akurat dan tepat waktu, serta disajikan dalam mata uang Rupiah. Direksi dan Dewan Komisaris bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi laporan. Selain itu, laporan keuangan konsolidasian wajib disusun jika bank memiliki dan mengendalikan entitas anak. Otoritas Jasa Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan ruang lingkup entitas anak yang laporan keuangannya harus dikonsolidasikan dengan bank. Peraturan ini juga mengharuskan laporan keuangan tahunan diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.